KODE DFP HEAD Selama Setahun, Vanessa Angel 15 Kali Lakukan Transaksi dengan Mucikari ES | KLONENGAN DATA
IKLAN ADSENSE BAWAH SIDEBAR (250X250)

Selama Setahun, Vanessa Angel 15 Kali Lakukan Transaksi dengan Mucikari ES


Data digital diperoleh dari ponsel muncikari ES oleh penyidik Kepolisian menguak fakta mengejutkan. Dari data tersebut polisi memperoleh rekapan transaksi keuangan ES dengan artis Vanessa Angel (VA) sebanyak 15 kali.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhamad Yusep Gunawan menyatakan, menurut data digital yang diperolehnya dari telekomunikasi ES, diketahui jika Vanessa telah menerima uang dari 15 kali transfer.

"Kita dapati 15 transfer difasilitasi oleh ES ke VA. Data ini tentu masih terus kita kembangkan," ungkapnya.

Ia menambahkan, dari jejak digital tersebut, transaksi antara Vanessa dan ES terjadi dalam periode selama satu tahun terakhir, yakni dari 1 Januari hingga 5 Desember 2018. Vanessa diciduk 5 Desember lalu di sebuah di hotel.

Dikonfirmasi apakah status Vanessa yang awalnya saksi korban dapat meningkat menjadi tersangka berdasarkan hasil temuan tersebut, Yusep menyatakan pihaknya masih terus mempertimbangkannya.

"Status VA akan dikonstruksikan kembali. Saat ini masih tetap saksi korban," tambahnya.

Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menggerebek sebuah hotel di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua artis dan dua manajemen dari artis tersebut dalam dua kamar yang berbeda.

Polisi melakukan penyelidikan kasus ini selama sebulan lamanya. Artis ibu kota itu berinisial VA dan AF. Satu artis pernah menjadi model majalah dewasa popular, dan satunya artis FTV.

Namun, dalam perkembangan penyidikan, polisi mendapati data 5 dari 45 artis lainnya yang diduga kuat masuk dalam jaringan prostitusi. Untuk artis dalam naungan muncikari TN antara lain berinisial AC, TP, dan BS. Serta untuk artis ML, serta RF diketahui merupakan asuhan muncikari ES.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua orang muncikari sebagai tersangka.